Bahas LKPJ Bupati Kepahiang, Ini Catatan Komisi DPRD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang.

SIBERKLIK.COM, KEPAHIANG,- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (02/05/2023).

Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M. didampingi oleh Anggota DPRD Maryatun dan dihadiri 14 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, laporan hasil pembahasan LKPJ disampaikan secara langsung oleh masing-masing juru bicara komisi. Komisi 1 disampaikan oleh Sekretaris Komisi, Franco Escobar, S.Kom, Komisi II disampaikan oleh Juru Bicara Komisi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. dan Komisi III disampaikan oleh Ketua Komisi, Ansori M.

𝘽𝙚𝙧𝙞𝙠𝙪𝙩 𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩𝙖𝙣-𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙨𝙩𝙧𝙖𝙩𝙚𝙜𝙞𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖 𝙨𝙖𝙧𝙖𝙣, 𝙢𝙖𝙨𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙤𝙧𝙚𝙠𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙪𝙧𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙊𝙋𝘿-𝙊𝙋𝘿 𝙢𝙞𝙩𝙧𝙖 𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞.

𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐈 :

1. Terhadap tingkat keterbacaan substansi, Komisi I merekomendasikan pentingnya reevaluasi di lingkungan tim intern penyusun dokumen LKPJ sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan kepada publik maupun DPRD dapat dipahami dengan baik.

2. Berkenaan dengan realisasi pelaksanaan program kegiatan pada Sekretariat Daerah, Komisi I merekomendasikan agar Bupati melakukan evaluasi capaian kinerja Sekretariat Daerah berupa penertiban distribusi dan pemakaian kendaraan dinas sehingga tepat sasaran dan sesuai standarisasi jabatan. Kemudian penertiban pemanfaatan asset daerah demi memberi kontribusi kesejahteraan daerah dan masyarakat.

3. Melalui BKDPSDM, saudara Bupati perlu melakukan upaya pengadaan tenaga ASN/PPPK khususnya tenaga guru dan kesehatan dengan mempertimbangkan faktor domisili khusus ASN guru dengan lokasi sekolah penugasannya.

4. Saudara Bupati diharapkan dapat memerintahkan Kepala Dikbud melakukan evaluasi sebagai bahan kebijakan penataan sekolah-sekolah kewenangan kabupaten yang kekurangan murid.

5. Saudara Bupati dapat memerintahkan agar semua OPD menandatangani perjanjian kerjasama pemanfataan data kependudukan di Dinas Dukcapil.

6. Saudara Bupati dapat memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan upaya percepatan pelayanan KIA, sehingga setiap anak di Kabupaten Kepahiang dapat memiliki KIA.

7. Bupati diharapkan segera mengupayakan kebijakan percepatan penyediaan jaringan internet bagi setiap OPD di lingkungan Pemkab. Kabupaten Kepahiang.

8. Saudara Bupati segera memerintahkan semua OPD untuk menyusun perencanaan dan mengevaluasi pembangunan daerah menggunakan data statistik yang sudah dipublikasikan.

9. Saudara Bupati dapat memerintahkan revisi Perbup tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi OPD, serta peningkatan anggaran pada Badan Kesbangpol.

10. Komisi I merekomendasikan agar alokasi anggaran pengawasan ditingkatkan minimal sebesar 1% dari pagu APBD tahun berjalan.

11. Komisi I merekomendasikan Bupati agar melakukan evaluasi Kinerja BLUD RSUD, guna meningkatkan pelayanan RSUD Kepahiang.

12. Terkait pertumbuhan usaha pedagang kaki lima, Komisi I merekomendasikan agar Bupati dapat memerintahkan Satpol PP melakukan upaya penataan pedagang kaki lima.

𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐈 :

1. Perlu dilakukan evaluasi terhadap anggaran Dinas Sosial yang masih berorientasi pada organisasi, bukan pada kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat bawah.

2. Kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga pada tahun berikutnya diharapkan dapat berfokus pada pembangunan destinasi wisata waterboom.

3. Perlu dilakukan penataan yang lebih baik pada perencanaan penggunaan anggaran di Dinas Pertanian agar dapat mewujudkan Kabupaten Kepahiang sebagai swasembada dalam bidang pertanian.

4. Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komisi II menilai perlu mendapat perhatian khusus pemerintah dalam pendistribusian anggarannya, mengingat desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional.

5. Perlunya anggaran pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk kegiatan yang dapat melakukan stabilitas harga bahan pokok melalui operasi pasar, pemberdayaan UMKM dan pengembangan koperasi.

6. Saudara Bupati dapat melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data dengan OPD dalam penyusunan LKPJ di masa yang akan datang.

7. Saudara Bupati diharapkan segera merealisasikan visi misi Kabupaten Kepahiang dalam program kerja OPD.

8. Saudara Bupati diharapkan dapat menyertakan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai bahan evaluasi realisasi belanja dengan ketercapaiannya.

𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐈𝐈 :

1. Kepada Saudara Bupati dapat menyikapi penurunan pendapatan daerah yang disebabkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

2. Saudara Bupati diharapkan dapat merekonsiliasi data dengan OPD dalam penyusunan LKPJ di masa yang akan datang.

3. Saudara Bupati diharapkan segera merealisasikan visi misi Kabupaten Kepahiang dalam program kerja OPD.

4. Dalam pembahasan LKPJ di tahun berikutnya, Komisi III berharap Bupati menyertakan dokumen RKPD sebagai bahan evaluasi realisasi belanja dengan ketercapainnya.

5. Agar saudara Bupati dapat mengingatkan OPD yang mengelola Retribusi supaya dapat melakukan pengelolaan dengan lebih baik dan benar, sehingga tidak terjadi kebocoran PAD.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., M.M., IPU, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala BUMD, Kepala OPD dan Camat dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (EF/Humas DPRD)