Capaian Operasi Antik Nala 2026, Polres Lebong Ungkap 4 Kasus Narkotika

Capaian Operasi Antik Nala 2026, Polres Lebong Ungkap 4 Kasus Narkotika

Lebong – Polres Lebong menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 di halaman Mapolres Lebong, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lebong AKP Hasiholan Simanungkalit, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lebong AKP Hadi Sutrisno, Kaurmintu Satresnarkoba Aipda Ashita Sembiring, personel Sihumas Polres Lebong serta dihadiri sejumlah media mitra Polres Lebong.

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Hasiholan Simanungkalit menyampaikan capaian pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, Polres Lebong berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

"Dalam pelaksanaan Ops Antik Nala 2026, target operasi yang telah ditetapkan berhasil tercapai 100 persen. Selain itu, pengungkapan kasus di luar target operasi atau non target operasi juga berhasil mencapai 100 persen, sehingga total capaian Operasi Antik Nala 2026 Polres Lebong mencapai 200 persen," ungkap AKP Hasiholan Simanungkalit.

Dijelaskan, dari empat tersangka yang diamankan, dua orang merupakan Target Operasi (TO) dan dua lainnya merupakan hasil pengungkapan Non Target Operasi (Non TO).

Tersangka TO pertama berinisial YA, seorang perempuan warga Desa Embong I, Kecamatan Uram Jaya. YA diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu serta dua alat hisap atau bong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka TO kedua berinisial IN, warga Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara. IN diamankan di salah satu rumah di desa tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil ganja, satu paket sedang ganja yang dibungkus kertas, serta 14 lembar kertas papir merek 734. Total berat kotor ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 56 gram. Tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pengungkapan terhadap target operasi, Satresnarkoba Polres Lebong juga berhasil mengungkap dua kasus non target operasi. Tersangka AO, warga Kecamatan Muara Aman, diamankan di Desa Gandung Baru dengan barang bukti satu paket kecil ganja dan dua lembar kertas papir merek 734 dengan berat kotor sekitar 0,3 gram.

Sedangkan tersangka AM, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, diamankan di desa yang sama. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu dan dua alat hisap atau bong. Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Hasiholan Simanungkalit menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Lebong.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebong," ujar Kabag Ops.

Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif maupun represif dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebong.