Cegah Penyelewengan Dana Desa, DJP Bengkulu Bentuk ZIDES

Kegiatan konfeensi pers yang dilakukan kantor DJPb Bengkulu.

SIBERKLIK.COM - Kepala Kantor Dirjen Perbendaharaan (DJP) Provinsi Bengkulu Syarwan menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk membantu para kepala desa (Kades) agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa. Salah satu diantaranya adalah pembentukan zona integritas desa (ZIDES).

Hal ini diungkapan Syarwan usai kegiatan konferensi pers di aula kantor DJPb Bengkulu, Kamis (21/7). "Kita akan terus berupaya agar para perangkat desa tidak tersandung masalah hukum dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Dikatakannya juga bahwa melalui ZIDES ini para perangkat desa berkomitmen dan berjanji tidak akan melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana. "Kami pun dari DJP akan sanantiasa memberikan bantuan kepada para Kades agar tidak salah dalam pengurusan dokumen yang bisa mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum," ujarnya.

Lebih jauh Syarwan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 4 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang desanya sudah membentuk ZIDES. Diantaranya di Kabupaten Mukomuko, Benteng, Rejang Lebong dan Kepahiang. "Untuk Kabupaten Kepahiang rencananya akan dilakukan pekan depan. "Kita upayakan minimal satu kabupaten ada satu ZIDES," lanjutnya.

Jika nanti masih ada perangkat desa yang bermasalah dengan hukum terkaiat pengelolaan dana desa itu, Syarwan mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak lagi. "Kalau sudah masuk ranah hukum itu sudah domainnya aparat penegak hukum. Kalau kita hanya sebatas penyaluran dana itu sendiri," ujarnya.

"Tapi kita berharap melalaui ZIDES ini bisa mencegah para perangkat desa dalam permasalahan hukum sehingga dana desa bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," harapnya. (AK)