SIBERKLIK.COM - Adalah Cindy Yayang (28). Eks ibu Bhayangkari asal Kota Bengkulu ini terus berjuang menuntut keadilan atas kasus dugaan pengkhianatan dan pelanggaran hukum.
Cindy merasa vonis etik yang dijatuhkan mencederai rasa keadilan. Ia pun kembali mendatangi Mapolda Bengkulu untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas sanksi etik mantan suaminya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu ia juga mempertanyakan kejelasan proses pidana yang berlarut-larut.
Kasus yang menyeret mantan suaminya, Brigpol MF seorang oknum anggota Polri bersama teman wanitanya berinisial FMW, kini kembali menjadi sorotan publik.
Meski keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan, sanksi internal kepolisian dianggap jauh dari kata setimpal.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 April 2024, peristiwa tersebut bermula dari aksi penggerebekan pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.29 WIB di salah satu hotel Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Cindy bersama tim dari Subdit Paminal Dit Propam Polda Bengkulu mendatangi kamar nomor 308. Menggunakan kunci akses dari pihak hotel, petugas mendapati Brigpol MF tengah berada di dalam kamar mandi bersama FMW dalam kondisi tanpa busana.
Peristiwa tersebut berlanjut ke ranah hukum atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Meski bukti-bukti dilaporkan sudah benderang, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hanya menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap Brigpol MF ke salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu. Putusan ini dinilai Cindy sangat janggal dan sarat tebang pilih.
"Saya meminta peninjauan kembali terhadap putusan kode etik tersebut karena menurut saya sangat tidak adil dibanding tuntutan yang saya ajukan. Permintaan saya sebenarnya adalah Brigpol MF dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Cindy kepada wartawan, Rabu(22/10/26).
Cindy menegaskan bahwa bukti penggerebekan yang disaksikan langsung oleh personel Subdit Paminal Dit Propam Polda Bengkulu sudah lebih dari cukup untuk memberhentikan Brigpol MF secara tidak hormat. Ia juga menyinggung adanya penegakan sanksi yang terkesan tidak setara dibanding kasus lain.
"Di wilayah yang sama ada oknum anggota berinisial Ipda yang terjerat kasus serupa kasus perselingkuhan juga tetapi dijatuhi sanksi PTDH dan dipecat. Kenapa dalam kasus saya keputusannya berbeda? Padahal perkara pidananya pun sudah berjalan sampai dua tahun setengah dan belum juga tuntas,"tambahnya.
Di sisi lain, proses pidana umum yang ditangani Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Brigpol MF dan FMW telah diterbitkan sejak Agustus 2025.
Bahkan, tersangka FMW saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Untuk laporan di Renakta, kedua-duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2025. Bahkan wanita itu (FMW) statusnya sudah DPO. Baru-baru ini saya juga menandatangani berkas pengiriman alat bukti ke laboratorium forensik," jelas Cindy.
Cindy berharap Polda Bengkulu bertindak objektif dan profesional dalam memproses permohonan PK etik serta segera melimpahkan berkas perkara pidana tersangka Bripka MF dan FMW ke kejaksaan agar mendapat kepastian hukum di pengadilan. (**)