Gelar Perkara Khusus, Polsek Lebong Tengah Hentikan Perkara Penganiayaan

Gelar Perkara Khusus, Polsek Lebong Tengah Hentikan Perkara Penganiayaan

Lebong - Penyidik Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara khusus pengentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ), dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa (30/4/2024).

Adapun, perkara dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Fitria kepada Sinta Feronica, pada 15 Maret 2024 di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), Kades Ujung Tanjung III dan perangkatnya, tokoh masyarakat dan Penyidik Polsek Lebong Tengah.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, dari hasil gelar perkara khusus, semua pihak yang hadir sepakat perkara tersebut dihentikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi.

"Pihak terlapor juga telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan kedua belah pihak juga berjanji tidak akan saling tuntut dikemudian hari," terang Kapolsek.