Anggota Dewan Kota Pertanyakan Kinerja Dinas PU Terkait Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Edi Hariyanto Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu

SIBERKLIK.COM - Dinas PU Kota Bengkulu kini menjadi sorotan publik. Terlebih setelah keluarnya hasil audit BPK RI yang menyebut OPD ini melakukan kelebihan pembayaran proyek pengerjaan pada tahun anggaran 2024. Nilainya pun cukup mencolok sebesar Rp 662 juta.

Masih di tahun anggaran yang sama, BPK juga menemukan adanya kelebihan bayar pada Dinas PU senilai Rp830 juta di lima proyek jalan. Lima paket pekerjaan yang bermasalah meliputi:

1. Rehabilitasi Jalan Semarak 4 Padang Serai sebesar Rp288,1 juta

2. Rehabilitasi Jalan Paket 1 sebesar Rp212,5 juta

3. Peningkatan Jalan Kampung Bugis sebesar Rp166,5 juta

4. Peningkatan Jalan Padang Serai Jalur Evakuasi sebesar Rp135,1 juta

5. Peningkatan Jalan Hotmix Kemang Manis sebesar Rp27,8 juta

Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium bersama Universitas Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Terkait adanya temuan ini, dalam laporan resminya, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal. Dalam laporan audit disebutkan: “Pengendalian kontrak oleh PPK dan PPTK belum optimal, serta pengawasan konsultan tidak berjalan efektif, sehingga penyimpangan pekerjaan tidak terdeteksi sejak awal.” 

Terkait adanya temuan ini anggota DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto mempertanyakan kinerja yang dilakukan Dinas PU Kota Bengkulu. Edi yang duduk di komisi II yang bermitra dengan Dinas PU mengaku masalah teuan kelebihan bayar itu bukan sekadar persoalan administrasi. Namun menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.

Dengan tegas Edi mengatakan bahwa temuan BPK ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian proyek belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengatakan bahwa sangat tidak dapat dibenarkan apabila pembayaran dilakukan sementara pekerjaan belum sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Ini adalah kelalaian serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

"Saya menegaskan bahwa seluruh kelebihan pembayaran yang masih tersisa harus segera ditagih dan dikembalikan ke kas daerah tanpa alasan dan tanpa kompromi. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena setiap rupiah yang tidak kembali berpotensi merugikan masyarakat Kota Bengkulu," tegasnya.

Lebih jauh Edi meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan hanya kepada pihak penyedia jasa, tetapi juga kepada pejabat teknis, PPK, dan konsultan pengawas yang memiliki tanggung jawab langsung dalam proses pengendalian pekerjaan. Jika memang terdapat kelalaian, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali.

"Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh OPD, khususnya yang mengelola proyek fisik, bahwa pengelolaan anggaran tidak boleh dilakukan secara longgar dan tanpa pengawasan yang ketat," tandasnya.

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi akan memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan konsisten. "Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang, karena pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas," katanya.

"Masyarakat Kota Bengkulu berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, bukan pembangunan yang menyisakan persoalan," pungkasnya. (AK)