Bengkulu- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang, jasa, dan modal tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti atas dugaan tindak pidana yang menjerat pejabat Disparpora periode Januari–Agustus 2023 tersebut.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka meliputi mark-up anggaran hingga manipulasi pengerjaan program. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), aksi rasuah ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Penyidik Subdit Tipidkor telah menetapkan TA sebagai tersangka. Penyidikan menemukan indikasi kuat penggelembungan dana dan manipulasi kegiatan pada belanja barang, jasa, serta modal Disparpora Kepahiang TA 2023," ujar Imam.
Praktik manipulasi ini menyasar sejumlah pos anggaran strategis senilai total Rp6,2 miliar. Pengadaan yang dibidik penyidik mencakup, Biaya perjalanan dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak, Penyediaan makan dan minum, Belanja alat listrik dan Pengerjaan konstruksi sebanyak 7 paket kegiatan.
Guna membongkar konstruksi perkara, penyidik memeriksa 73 saksi termasuk saksi ahli serta menggeledah sejumlah lokasi krusial pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Lokasi penyitaan bukti meliputi Kantor Disparpora, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, hingga kediaman pribadi tersangka.
Polda Bengkulu memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada tersangka TA semata. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi terseret sebagai tersangka baru.
Status TA saat ini juga tercatat sebagai tahanan titipan di Lapas Curup. Sebelum dijerat Polda Bengkulu, ia sudah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 18 September 2026 atas dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)/MCK.
Atas perbuatannya dalam kasus Disparpora, TA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.