Polres Rejang Lebong Tindak Tegas Geng Motor, Pelaku dan Senjata Tajam Diamankan

Press Release Polres Rejang Lebong

Curup, Rejang Lebong – Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang diduga hendak melakukan aksi kriminal dan meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan yang digelar jajaran Polres Rejang Lebong sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa para pelaku diamankan setelah petugas menemukan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul dengan membawa senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beberapa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya," ungkap Kapolres.

Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Beberapa bilah senjata tajam jenis parang.
  • Celurit.
  • Pedang.
  • Besi dan kayu yang dimodifikasi.
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku.
  • Telepon genggam.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku serta memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan.

Apabila ditemukan unsur pidana, penyidik akan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong tidak akan memberikan ruang bagi aksi geng motor yang mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli siang maupun malam, termasuk patroli gabungan bersama Brimob dan Polsek jajaran. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak atau melakukan aksi yang mengganggu keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Syahrul Hariady.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas geng motor maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.