UPTD Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Bengkulu Digeledah, Rentetan Penyelewengan Solar Nelayan

UPTD Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Bengkulu Digeledah Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu - Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas  (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Bengkulu digeledah tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Penggeledahan ini buntut dari pengungkapan dan penyitaan ribuan liter solar nelayan yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu, dikawasan kampung Melayu kota Bengkulu.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, penggeledahan ini rangkaian dari penindakan perkara penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Biosolar solar di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di wilayah Pulau Baai. Tak kurang dari 4 ribu liter bio solar diamankan dan disita polisi.

"Kami mencari dokumen yang kami rasa kami butuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan kedepan terkait dengan tangkap tangan tangan diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan SPBUN yang ada di wilayah Pulau Baai," kata Kompol. Mirza Gunawan usai penggeledahan di UPTD Pelabuhan Perikanan DKP provinsi Bengkulu.

UPTD ini diduga memberikan rekomendasi kepada oknum nelayan yang tidak sesuai dengan prosedur, dimana kelengkapan administrasi yang diduga tidak sesuai peruntukan yang kemudian rekomendasi dinas ini dijadikan acuan dalam pembelian atau pengambilan solar di beberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), selain itu harga yang dibeli pun tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp. 6.800/ liter.

"Kami dapatkan dari keterangan sementara, dengan menggunakan rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk pembelian BBM bersubsidi yang dibutuhkan oleh nelayan, sementara harga yang dibeli sementara tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," sambungnya.

Dalam perkara penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bio solar nelayan ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang juga merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Aksi ilegal yang dilakoni oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak setahun lalu, dan sudah meraup keuntungan dari selisih penjualan berikut dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan akan penyaluran BBM jenis Biosolar khusus bagi para nelayan.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Tersangka sementara satu orang berinisial AS," pungkas Mirza.

Dengan adanya pengungkapan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar solar khusus nelayan ini, polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan dimungkinkan bukan hanya pelaku tunggal yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada pihak pihak lain yang ikut terlibat.