Seluma - Senin (15 Juli 2024) Pukul 08.00 WIB bertempat di Lapangan apel Mapolres Seluma melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala tahun 2024. Dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas"
Selaku Inspektur Upacara Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo S.I.K., M.H dan dihadiri oleh Wakapolres Seluma Kompol Fakrul Ikhwan, SH, Dandim 0425/ Seluma diwakili Pa Sandi Letda CPL Arianto, Seluruh Pju Polres Seluma dan Seluruh Kapolsek jajaran Polres Seluma, Kabid Perhubungan Kab. Seluma, Kabid dinas Satpol PP kab. Seluma dan Jasa Raharja Kab. Seluma
Dalam amanatnya Kapolres Seluma Apel dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana persiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Ops Patuh Nala 2024.
Data Jumlah pelanggaran Lalulintas berupa :
1. Tilang tahun 2022 sejumlah 15.774 kasus dan pada tahun 2023 sejumlah 19.998 kasus atau ada kenaikan 4.224 Kasus
2. Kecelakaan lalu lintas tahun 2022 sejumlah 953 kejadian pada tahun 2023 sejumlah 981 kejadian atau ada kenaikan 28 kejadian
3. Korban Meninggal Dunia tahun 2022 sebanyak 264 ORANG, tahun 2023 sebanyak 280 orang mengalami oenurunan 56 orang.
4. Korban Luka Berat tahun 2022 sebanyaj 417 orang dan tahun 2023 sebanyak 532 orang mengalami kenaikan 115 orang
5. Korban Luka Ringan tahun 2022 sebanyak 836 Orang dan tahun 2023 sebanyak 858 orang mengalami kenaiakan 22 orang
6. Jumlag kerugian material tahun 2022 sebanyak Rp.2.756.520.000
Untuk sasaran dan Target Operasi, pengalamannya ditentukan oleh masing-masing wilayah sesuai dengan anev situasi Kamseltibcarlantas terkini.
"Tujuan Operasi Patuh Nala tahun 2024 yaitu untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, polri telah menetapkan kalender operasi Patuh nala 2024 selama 14 hari, kepada seluruh Jajaran, selama operasi agar, pandangan dia Kepada tuhan YME sebelum melaksanakan tugas, utamakan faktor keamanan dan Patuh dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur yang ada, memperlancar arus lalu lintas dan Menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas.