SIBERKLIK.COM - Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H menilai keterangan Auditor Eksternal CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, justru membuka sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 29 Juni 2026. Menurutnya, status Iskandar sebagai saksi dinilai tidak jelas karena di satu sisi disebut sebagai auditor eksternal, namun dalam berkas pemeriksaan diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
Kuasa hukum menegaskan, saksi fakta seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, dalam persidangan Iskandar mengakui hanya mengetahui data dari hasil audit internal perusahaan yang dijadikan dasar penyusunan laporan audit eksternal.
"Beliau tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Semua informasi diperoleh dari auditor internal perusahaan," tegas Benni.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat hasil audit eksternal tidak layak dijadikan dasar pembuktian kerugian yang didakwakan kepada Latifah. Terlebih, audit internal perusahaan disebut dikerjakan oleh tim yang bukan berlatar belakang akuntansi, melainkan berasal dari disiplin ilmu hukum, komputer, bahkan ada yang hanya lulusan SMA dan SMK.
Kuasa hukum juga mengungkap pengakuan Iskandar yang menyatakan audit terhadap satu tahun pembukuan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam lima hari. Sementara audit internal perusahaan justru menghasilkan laporan dalam waktu tersebut, bahkan audit empat tahun pembukuan diklaim rampung hanya sekitar 15 hari.
"Auditor profesional yang bersertifikat saja mengatakan audit seperti itu bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan sampai satu tahun. Tetapi audit internal perusahaan yang tidak bersertifikat mengklaim mampu menyelesaikan empat tahun pembukuan hanya dalam 15 hari," ujarnya.
Kejanggalan lain, lanjutnya, muncul saksi Dimas, bidang ekspedisi di perusahaan pupuk mengaku sudah mengetahui dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp3,7 miliar sejak September 2025 berdasarkan informasi dari pemilik perusahaan. Padahal, menurut kuasa hukum, pada waktu tersebut belum ada hasil audit internal yang menetapkan nilai kerugian tersebut.
Ia menyebut audit internal pertama justru mencatat kerugian sekitar Rp3,1 miliar pada tangga 1 Oktober 2025 yang kemudian berubah menjadi sekitar Rp3,8 miliar pada audit berikutnya sekitar pertengahan Oktober 2025.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menolak keterangan auditor eksternal tersebut, baik sebagai saksi maupun sebagai ahli. Menurutnya, selama persidangan belum ada satu pun ahli independen yang benar-benar memberikan pendapat profesional mengenai penghitungan kerugian.
Sebagai bentuk pembuktian, kuasa hukum melontarkan tantangan terbuka kepada CV Mandiri Sejahtera agar bersedia diaudit oleh akuntan publik independen.
"Kami menantang perusahaan diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Kalau memang yakin dengan hasilnya, mari buktikan secara terbuka. Jangan hanya membangun opini tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di persidangan," tegasnya.
Kuasa hukum menambahkan, seluruh dalil yang disampaikannya merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan siap diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi di hadapan majelis hakim