Bengkulu - Polda Bengkulu kembali menyita tak kurang dari 4000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi khusus nelayan yang beroperasi di kawasan kampung nelayan, kampung Melayu Kota Bengkulu. Penyergapan yang dilakukan subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM.
Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan Saat ditindak, polisi menemukan ratusan jeriken yang disembunyikan salah atau pelaku di gudang milik pelaku berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan jeriken kapasitas 35 liter ini berisi penuh bio solar yang dikumpulkan dari berbagai Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).
"Ada giat penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Biosolar solar di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di wilayah Pulau Baai, Bahan Bakar tersebut kurang lebih 4 ribu hampir 5 ribu liter," kata Kompol. Mirza Gunawan, Senin (11/5/2026).
Untuk mengumpulkan BBM subsidi ini, tersangka AS menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya tidak sesuai untuk peruntukan kemudian membeli solar di jual kembali dengan harga rata rata Rp. 10 ribu per liter.
"Yang kami dapatkan hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan menggunakan rekomendasi tidak sesuai dengan nama pemilik rekomendasi, melainkan nama orang lain kemudian mengambil BBM di SPBUN," lanjutnya.
Aksi ilegal yang dilakoni oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak setahun lalu, dan sudah meraup keuntungan dari selisih penjualan berikut dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan akan penyaluran BBM jenis Biosolar khusus bagi para nelayan.
"Sementara mereka ini menjual BBM ke luar nelayan dengan harga Rp 10 ribu, namun karena dengan situasi dan kondisi kelangkaan BBM beberapa pekan terakhir bisa dijual diatas itu," tegas Mirza.
Dengan adanya pengungkapan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar solar khusus nelayan ini, polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan dimungkinkan bukan hanya pelaku tunggal yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada pihak pihak lain yang ikut terlibat.
"Kami juga akan mengungkap pihak pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.