Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Kritik Harus Berbasis Data, Bukan Emosi agar Tidak Terjerat Hukum

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, S.H., menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026

Bengkulu – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, S.H., mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik secara cerdas, berbasis data dan fakta, sehingga tetap berada dalam koridor hukum.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertema “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” yang diselenggarakan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Azwira Bengkulu, dan Polresta Bengkulu di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa (30/6/2026).

Dalam paparannya, Febri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan etika, akurasi informasi, serta dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kritik yang dibangun berdasarkan data dan argumentasi yang kuat justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih baik.

“Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi menjadi sarana mengoreksi kebijakan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Febri.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Di era digital, penyebaran informasi berlangsung sangat cepat sehingga setiap orang perlu memahami perbedaan antara kritik yang dilindungi hukum dengan penyebaran informasi bohong, fitnah, maupun penghinaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurut Febri, menyampaikan kritik yang efektif tidak cukup hanya berlandaskan emosi atau opini, tetapi harus didukung fakta, bukti, dan argumentasi yang objektif. Dengan cara tersebut, kritik tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan.

Diskusi publik tersebut diikuti jurnalis, mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Selain Febri Diansyah, kegiatan juga menghadirkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. dan Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo, S.E. sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam negara demokrasi.