Operasi Antik Nala 2026, Polres Rejang Lebong Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Amankan 7 Tersangka

Polres Rejang Lebong Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Amankan 7 Tersangka

Curup – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.

Operasi kewilayahan tersebut melibatkan 27 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum (Gakkum), dan Bantuan Operasi (Banops). Kegiatan ini bertujuan menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menetapkan lima Target Operasi (TO) orang serta sejumlah target lokasi dan kegiatan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Hasil operasi menunjukkan seluruh target operasi orang berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap dua kasus non target operasi,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tujuh tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara dua lainnya merupakan tersangka Non TO.

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Timur, dan Curup Utara setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* Sabu-sabu seberat 1,47 gram;
* Ganja seberat 11,85 gram;
* Empat unit sepeda motor;
* Dua alat hisap (bong);
* Uang tunai sebesar Rp1.600.000;
* Dua unit telepon genggam;
* 42 lembar plastik klip;
* Empat buah pipet;
* Satu kaca pirex;
* Dua korek gas;
* Serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain tindakan penegakan hukum, Polres Rejang Lebong juga melaksanakan berbagai kegiatan preventif melalui patroli dan razia di pasar, pusat keramaian, pertokoan, sekolah, rumah kontrakan, kos-kosan, tempat wisata, taman kota, tempat hiburan, kafe, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi mewujudkan Rejang Lebong yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Saiful Ahmadi.