Pekerja Vs PT BST Berujung Aduan ke Disnakertrans, Tuntut Pembayaran Keterlambatan Gaji hingga BPJS Kesehatan

Rafi Yanto, Koordinator Pekerja PT BST

SIBERKLIK.COM - Perselisihan antara sejumlah pekerja dengan PT BST (Bengkulu Samudera Teknik) berujung aduan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Rabu (16/7).

Banyak hal yang dilaporkan para pekerja ini terkait hak mereka. Beberapa diantaranya soal keterlambatan gaji, klaim kecelakaan kerja yang belum dibayar hingga soal mutasi kerja.

Terbaru mereka juga mengeluhkan  pembayaran gaji yang belum dibayar, kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan saat membutuhkan layanan pengobatan.

Koordinator pekerja, Rafi Yanto, mengatakan bahwa mereka baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan mereka bermasalah ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan. Saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi JKN maupun di klinik, status kepesertaan disebut tidak aktif karena diduga terdapat tunggakan iuran.

''Kalau kami mau berobat, membawa keluarga, anak, istri, maupun kami sendiri, BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Saat dicek di aplikasi JKN maupun di klinik, statusnya tidak aktif. Informasinya karena ada tunggakan yang sudah berjalan sekitar tiga bulan,'' ujar Rafi saat diwawancarai wartawan.

Akibat kondisi tersebut, para pekerja mengaku terpaksa membayar biaya pengobatan menggunakan uang pribadi. Menurut mereka, hingga kini belum ada kepastian dari perusahaan mengenai penyelesaian persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

''Selama ini kami hanya disuruh berobat secara umum dan bayar sendiri. Belum ada penyelesaian yang jelas dari kantor. Kami hanya diminta menunggu,'' katanya.
Rafi menjelaskan, persoalan BPJS

Kesehatan menjadi salah satu tambahan laporan yang disampaikan para pekerja kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, para karyawan telah mengadukan dugaan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut terjadi berulang dan dalam tiga bulan terakhir semakin berdampak terhadap kondisi ekonomi para pekerja.

Selain itu, pekerja juga mempertanyakan belum direalisasikannya klaim kecelakaan kerja terhadap seorang karyawan yang mengalami kecelakaan hingga kehilangan salah satu jari tangan dan mengalami cacat permanen. Menurut para pekerja, hak tersebut belum dibayarkan sejak sekitar Februari 2026.

Rafi berharap pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu dapat memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang mereka alami, termasuk dugaan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar hak pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya dapat kembali digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bengkulu Samudra Teknik belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diadukan oleh para pekerjanya.

Tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan dan pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Jul/Ak)