SIBERKLIK.COM - Satpol PP Kota Bengkulu kembali melakukan razia minuman beralkohol tanpa izin. Kali ini sasaran dilakukan di salah satu warung milik warga di kawasan Anggut Bawah.
Razia dilakukan, Senin malam (26/10/26) sekira pukul 21.40 WIB. Dalam razia itu berhasil diamankan sebanyak 65 botol minuman beralkohol (Mihol) dari berbagai merek. Diketahui juga jika Mihol ini dijual oleh pemilik warung tanpa memiliki izin penjualan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan razia ini dilakukan sebagai wujud penegakan Perda terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami Satpol PP Kota Bengkulu menjaga Warga Kota dari dampak buruk Mihol terhadap kesehatan dan perubahan perilaku hidup serta menegakkan Perda Kota Bengkulu," terangnya. (**)