Seluma - Pada hari Jumat (26 Juli 2024) pukul 09.30 WIB di Ruang Command Center Polres Seluma telah berlangsung Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Polres Seluma tahun 2024
Kegiatan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Polres Seluma tahun 2024 di pimpin oleh Waka Polres Seluma Kompol Fakhrul Ikwan, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Ade Bardiyanto, S.T, M.AP, Kepala BPN Seluma Mursidno, S.SiT., M.H., C.Med, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Seluma Irzani , S.IP, M.Si, Panitera Pengadilan Negeri Tais Sidianto, S.H , M.H, Penata Perizinan Ahli Madya dinas PMPTSP Seluma Devi Herlina, SKepala UPTD Samsat Seluma, Alam Nasrah, M. Pd, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Rizky Hidayatullah, Kajari Seluma diwakili Kasubdit Pra Penuntutan Eko Darmansyah, PJU Polres Seluma, Perwakilan Ormas/LSM di Kab. Seluma, Perwakilan Toga/Tomas di Kab. Seluma dan Perwakilan Media di Kab. Seluma
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kapolres Seluma melalui Waka Polres Seluma Kompol Fakhrul Ikwan, S.H., menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan menetapkan Kesepakatan standar pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Seluma demi mencapai optimalisasi pelayanan publik.
"Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi antar Instansi baik Pemda, Instansi Pemerintah maupun Vertikal dalam memperbaiki maupun meningkatkan pelayanan publik di Kab. Seluma," ungkapnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Ade Bardiyanto, S.T., menyampaiakan Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, (UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI).
"Mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, (UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI)," jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan kegiatan penandatanganan oleh Forkopimda dan Instansi terkait dengan hasi :
Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik(FKP) membangun kualitas pelayanan Publik berdasarkan tindak lanjut pengaduan menuju Polri yang Presisi, berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama menyatakan sebagai berikut :
1. SP2HP secepatnya diberikan kepada pihak yang berkepentingan
2. Lebih ditingkatkan kembali sosialisasi sampai dengan daerah yang belum terjangkau dengan pelayanan publik
3. Disusun kembali prosedur sehingga lebih mudah dimengerti oleh masyarakat
4. Akan ditindak lanjuti dengan memberikan masukan kesatuan atas keluhan masyarakat pengguna layanan yang melaksanakan survey
5. Dianggarkan untuk sarana dan biaya operasional demi menjangkau daerah pelosok
6. Semua kesepatakan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 Tahun
Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkup Polri dapat menerima identifikasi masalah, rekomendasi, jangka waktu perbaikan dan berkomitmen menindak lanjuti rekomendasi perbaikan tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik di setiap pelayanan Polri
Masyarakat dan stakeholder yang hadir akan mengawasi dan memantau progres tindak laniut perbaikan yang dilakukan oleh setiap unit pelayanan di lingkup Polri, sesuai usulan rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepakati bersama.