SIBERKLIK.COM - Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining (BSM), yang juga Direktur PT. Bara Mega Quantum (BMQ) Nurul Awaliyah, mengajukan gugatan perlawanan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Gugatan ini ditujukan terhadap PT Asa Investment yang diwakili oleh Dinmar selaku Direktur Utama, Notaris Mufti Nokhman SH, Yuan Rasugi Sang dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
“Dalam gugatan ini kita menyampaikan bahwa, Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan pihak tergugat tidak bisa dilaksanakan,” jelas kuasa hukum Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto SH, Rabu (26/10/22).
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Nurul Awaliyah menguraikan secara detil 18 alasan pihak mereka menggugat eksekusi putusan PK Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2021.
Salahsatunya Jecky mengungkapkan, jarak antara PK dan Kasasi yang diajukan Peninjauan Kembali sampai dengan adanya Putusan Peninjauan kembali berjarak 8 tahun lamanya.
“Dalam perjalanan waktu 8 tahun ini telah terjadi beberapa kali peristiwa hukum, salahsatunya sudah terbit akta terbaru PT Bara Mega Quantum (BMQ),” ungkap Jecky.
Yaitu akta No 4 tanggal 11 Maret 2020, dalam putusan PK, akta tersebut tidak dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.
Artinya, kata Jecky, ada problem dari akta-akta yang dinyatakan batal dan yang tidak dinyatakan batal. Dan menurut pihak mereka akta yang tidak dibatalkan ini artinya masih hidup.
“Akta ini menjadi acuan kami, didalam akta nomor 4 ini menyatakan bahwa mayoritas saham PT BMQ masih milik Nurul Awaliyah PT BSM,” beber Jecky.
Jecky menambahkan, jika ingin mengajukan eksekusi putusan maka seharusnya mereka mengajukan dulu pembatalan akta nomor 4 tersebut. Tanpa ada amar pembatalan maka eksekusi secara hukum tidak bisa dilaksanakan.
Jecky juga menyebutkan, terjadi “ketidaksingkronan” jumlah keseluruhan saham yang dimiliki oleh PT BMQ yang akan di laksanakan eksekusi berdasarkan Putusan PK Nomor: 690 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Kemudian, juga putusan PK hanya membatalkan putusan Kasasi, tidak ada amar yang membatalkan Akta Perdamaian 105.
“Jika dicermati, putusan Kasasi lalu hanya berisi mengabulkan permohonan damai, dan memerintahkan para pihak untuk mematuhi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Maka, sebut Jecky, dapat disimpulkan akta perdamaian 105 merupakan hal yang terpisah dari putusan Kasasi.
Sehingga menurut Jecky, yang dibatalkan oleh putusan PK hanya putusan Kasasi dan tidak membatalkan akta perdamaian 105 tersebut.
“Itu beberapa point yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, hari ini seharusnya sidang pertama. Namun hanya pihak tergugat PT Asa yang datang, pihak lain sebagai turut terlawan tidak hadir sehingga Hakim memutuskan untuk menunda hingga 9 November bulan depan,” pungkasnya. (Red)