Fakta Sidang: Royalti Lebih Bayar Rp10 Miliar, Klaim Kerugian Dipertanyakan

Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy

BENGKULU — Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH, mempertanyakan dasar tudingan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam persidangan, Rivai mengungkapkan fakta bahwa pembayaran royalti batu bara kepada negara justru mengalami kelebihan bayar hingga sekitar Rp10 miliar. Menurutnya, fakta tersebut bertolak belakang dengan dalil jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

“Kalau royalti dibayar lebih dari Rp10 miliar, pertanyaannya sederhana: kerugian negara itu di mana?” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pertambangan, setiap batu bara yang diangkut dan dipasarkan wajib melunasi royalti. Tanpa pelunasan tersebut, dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak mungkin dilakukan.

“Artinya, sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan ketat. Bahkan dari data yang ada, negara justru menerima kelebihan pembayaran,” ujarnya.

Rivai menambahkan bahwa hingga kini kelebihan bayar royalti tersebut belum dikembalikan oleh negara, sehingga klaim kerugian negara menjadi semakin tidak relevan secara hukum.

Kontraktor Tak Pegang Kewenangan Perizinan

Dalam kesempatan yang sama, Rivai kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan administratif atas perizinan pertambangan. Menurutnya, kewenangan penerbitan dan pengesahan RKAB sepenuhnya berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Ratu Samban Mining.

Sementara itu, perusahaan seperti PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana hanya berkedudukan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan teknis.

“Kontraktor tidak punya kewenangan menerbitkan atau membatalkan RKAB. Tidak adil jika dibebani pertanggungjawaban pidana atas izin yang bukan menjadi domainnya,” kata Rivai.

RKAB dan Ranah Administrasi

Rivai juga menyinggung penolakan RKAB tahun 2023 oleh Kementerian ESDM, yang menurutnya merupakan bentuk pengawasan administratif negara, bukan bukti otomatis adanya tindak pidana.

Ia menekankan bahwa selama tidak dibuktikan adanya niat jahat (mens rea), penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara yang nyata dan terukur, maka persoalan RKAB seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana.

“Jangan sampai hukum pidana dipaksakan untuk menilai persoalan administrasi. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” pungkasnya.