Bengkulu - Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bengkulu, Dr. Diniah, M.Pd.Si., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Dr. Diniah, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dalam melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial secara berlebihan.
“Pembatasan ini penting untuk menjaga fokus belajar siswa serta melindungi mereka dari konten negatif yang tidak sesuai dengan usia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, siswa memiliki akses luas terhadap berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan yang baik, hal tersebut dapat memengaruhi perilaku, pola pikir, hingga prestasi akademik.
Lebih lanjut, pihak MTsN 1 Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan literasi digital di lingkungan sekolah. Edukasi kepada siswa dilakukan agar mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.
“Sekolah tidak hanya bertugas memberikan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter siswa agar siap menghadapi tantangan di era digital,” tambahnya.
Dr. Diniah juga mengajak para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial anak di rumah. Menurutnya, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak.
Dengan adanya dukungan dari dunia pendidikan, diharapkan kebijakan Komdigi dapat berjalan efektif dan mampu melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (Adv)