Reklamasi dan Perizinan Tambang Jadi Sorotan Kuasa Hukum Bebby Hussy di Sidang Tipikor

Sidang perkara tambang

Bengkulu – Kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan bahwa tanggung jawab reklamasi dan perizinan pertambangan secara hukum melekat pada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada kontraktor. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026).

Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dan pemilik IUP tidak boleh dicampuradukkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Ia menjelaskan, PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT Inti Bara Perdana (IBP) hanya berkedudukan sebagai kontraktor pelaksana. Sementara seluruh kewenangan perizinan, termasuk RKAB dan kewajiban reklamasi, berada pada pemilik IUP, yakni PT RSM.

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan,” tegas Rivai di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Dalam konstruksi tersebut, kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan seluruh aspek perizinan dan kepatuhan administratif merupakan tanggung jawab pemilik IUP.

“Penilaian hukum pidana tidak dapat dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” ujarnya.

Rivai juga menegaskan bahwa dalam perkara ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Namun demikian, isu reklamasi tersebut menurutnya bukan merupakan inti perkara kliennya, karena secara hukum kewajiban reklamasi melekat pada pemegang IUP.

Lebih lanjut, Rivai mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, kelebihan bayar royalti tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Setiap batu bara yang diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti. Tanpa pelunasan royalti, seluruh dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan ketat. Bahkan, dari sejumlah transaksi yang dipersoalkan, masih terdapat kelebihan pembayaran yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara. Kondisi ini, kata dia, menjadi indikator kuat tidak adanya kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Terkait dugaan kesalahan administrasi, Rivai menilai persoalan tersebut seharusnya ditempatkan pada ranah pemilik IUP. Jika terdapat masalah dalam dokumen RKAB atau administrasi pertambangan, maka yang harus dinilai adalah kewenangan PT RSM sebagai pemegang izin, bukan kontraktor.

Ia juga menyinggung adanya surat penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2022. Penolakan tersebut, menurut Rivai, merupakan bentuk pengawasan administratif negara terhadap pemilik IUP.

“Penolakan RKAB adalah mekanisme pengawasan administratif yang secara hukum terpisah dari tanggung jawab kontraktor,” katanya.

Dalam persidangan, saksi Nurkhalis, ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM, mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah menerbitkan surat penolakan RKAB PT RSM karena kewajiban reklamasi belum terpenuhi.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan terdakwa Nazirin, Kepala Inspektur Tambang saat itu. Nurkhalis mengaku menerima Rp30 juta, sementara Achmad Rifani, ASN Inspektur Tambang lainnya, menerima Rp40 juta setelah membantu memproses dokumen agar PT RSM dapat melanjutkan aktivitas pertambangan.

Selain itu, tiga saksi karyawan PT IBP, yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, menjelaskan mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM. Mereka memaparkan proses penginputan stok, pengapalan, hingga pembayaran royalti.

Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada 2022 bersama Bebby Hussy dan sejumlah pihak, di mana ia diminta membantu proses pengapalan batu bara dengan komisi Rp250 ribu per tongkang menggunakan SKAB PT RSM.

Sementara Rati Maryani, Admin Stok Pile PT IBP, menyebut stok batu bara yang dikelolanya merupakan milik Bebby Hussy dan ia menerima komisi Rp180 ribu per tongkang untuk penginputan data. Helni Novita menegaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara hanya dapat dilakukan setelah royalti dibayarkan.

Di akhir persidangan, Rivai menekankan bahwa perkara ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta batas kewenangan hukum masing-masing pihak.