SIBERKLIK.COM - Sri Martiana pernah dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu pada awal Februari tahun ini. Pencopotan lantaran pihak Puskesmas Muara Bangkahulu menolak pasien pasien balita berumur satu tahun yang sakit step (kejang-demam).
Berita penolakan pasien bayi itu viral hingga menasional. Pemkot pun segera meminta maaf kepada warganya dan berusaha memperbaiki sistem pelayanan di Puskesmas.
Kini, selang kurang dari dua bulan, Pemkot kembali mengangkat Sri Martiana sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu. Orang yang dulunya pernah dijabatannya kini kembali memegang jabatan itu.
Pelantikan Sri Martiana pun menuai polemik di tengah masyarakat. Ada dugaan Pemkot terkesan main-main dalam penepatan jabatan ASN. Bahkan ada juga yang menilai jika pencopotan Sri Martiana kala itu hanyalah sebuah pencitraan politik saja.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Mardensi tak menapik hal tersebut. Dikatakan politisi Golkar itu, ada dugaan pengangkangan UU ASN yang dilakukan Pemkot terkait diangkatnya kembali Sri Martiana sebagai Plt Kadinkes Bengkulu.
"Pengangkatan pejabat ASN harus sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2022 serta PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Saya menduga pelantikan Plt Kadinkes ini tak mengacu pada peraturan tersebut," kata Mardensi.
Mardensi juga menegaskan bahwa, soal kesehatan adalah urusan dasar yang sifatnya wajib dan menyentuh masyarakat. Osebab itu, dalam menentukan Kepala OPD harus berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Selain itu, harus berpedoman pada tim evaluasi penilaian kinerja. Serta, karena kesehatan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kok bisa pejabat yang sudah dicopot karena dianggap ikut bersalah terus diangkat lagi. Dimana letak tata kelola pemerintahan dalam memberikan reward dan punishment," terangnya.
Mardeni juga menilai bahwa pencopotan Sri Martiana selaku Plt Kadinkes dalam kasus penolakan pasien bayi hanyalah sebuah pencitraan politik.
"Waktu itu sudah saya sarankan jangan sampai kesalahan di bawah atasannya dipecat. Dicari dulu duduk persoalannya. Kalau Puskesmas lalai berarti dikasih pendidikan bagaimana cara melayani masyarakat. Nah sekarang yang sudah dipecat malah diangkat kembali. Ini jelas dugaan menggangkangi aturan yang ada," tegas Mardensi.
"Yang jelas, Pemerintah Kota tidak lagi melihat UU ASN dalam pengangkatan Plt Kadinkes. Bahkan kalau saya lihat waktu pemecatan dulu cuma sekedar pencitraan saja," lanjutnya menegaskan.
Mardensi menyarankan Pemkot Bengkulu agar lebih selektif lagi dalam menempatkan Kepala OPD sesuai dengan kemampuan dan tupoksi masing-masing dan tentunya berintegritas. (AK)