SIBERKLIK.COM - Seorang ibu rumah tangga, Ellys Febryyanty, S.E. (35), didampingi kuasa hukumnya Oki Alek S., S.H., resmi melaporkan akun TikTok bernama Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu, Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik setelah video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun viral di TikTok dengan keterangan yang dinilai merugikan.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu dengan Nomor: STTLP/B/310/X/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, pukul 14.53 WIB. Perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari Video di Mega Mall
Kuasa hukum korban, Oki Alek S., S.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (14/10/2026) saat kliennya bersama keluarga bermain di Mega Mall Bengkulu. Seusai pulang, Ellys mendapat informasi dari keluarga bahwa videonya bersama anaknya telah diunggah akun @varo_337 dengan caption bernada negatif.
"Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan seperti _emak2 yang tidak beradab_ dan _emak2 yang julid_. Video itu sudah menyebar luas dan viral," ujar Oki di Mapolda Bengkulu, Jumat (16/10).
Menurut Oki, kliennya merasa dirugikan karena video tersebut menampilkan anak di bawah umur tanpa izin dan membentuk persepsi negatif di publik.
"Viralnya unggahan itu tentu menimbulkan kerugian secara psikis bagi klien kami, apalagi anaknya yang masih 5 tahun ikut tersorot," katanya.
Sudah Somasi dan DM, Tak Direspons
Sebelum melapor ke polisi, pihak Ellys mengaku telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Upaya itu dilakukan dengan mengirim Direct Message (DM) ke akun tersebut dan melayangkan somasi resmi pada 15 Oktober 2026.
Isi somasinya meminta penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya.
"Kami sudah beritikad baik agar video dihapus. Kami sudah DM dan somasi, tapi tidak ada tanggapan sebagaimana yang kami harapkan. Makanya kami bawa ke Polda," tegas Oki.
Suami pelapor, Okta Liansyah, juga sempat menghubungi pemilik akun melalui DM, namun tidak mendapat balasan, sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Menunggu Proses Hukum
Oki menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Bengkulu.
"Kami sudah sampaikan laporan beserta bukti. Untuk ada tidaknya unsur pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Perlu digarisbawahi, penerimaan laporan polisi tersebut merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan pihak terlapor bersalah. Penentuan ada tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. http://SiberKlik.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan. (**)