SIBERKLIK.COM - Sejak tahun 2018, kawasan eks lokalisasi Pulau Baai sudah tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi. Terlebih sejak keluarnya Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketertiban, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang melarang praktik asusila di muka umum.
Sebelum Perda itu diterapkan, kawasan yang dikenal dengan sebutan "Yang Tahu" itu, seolah menjadi lokasi prostitusi yang "legal" di Kota Bengkulu. Mirip-mirip kampung Doli di Surabaya. Hingar bingar dunia malam, menjadi aktivitas keseharian yang tak mengenal libur di kawasan itu.
Ternyata, setelah delapan tahun, di lokasi RT 08 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu aktivitas prostitusi belumlah benar-benar hilang. Di lokasi "Yang Tahu" ternyata bisnis layanan syahwat kepada pria hidung belang masih terjadi. Bedanya tidak dilakukan secara terang-terangan seperti dulu.
Bisa dibilang bisnis terselubung ini dikemas cukup rapi. Awalnya pemilik warung menawarkan jasa sewa ruang karaoke kepada tamu yang datang. Lalu menawarkan minuman alkohol (Mihol) dan diselingi tawaran jasa "indehoy".
Itulah gambaran besar yang ditemukan tim Satpol PP Kota Bengkulu saat melakukan investigasi di RT 08 pada Senin malam 19 Oktober 2026 lalu.
Tim ini berjumlah 15 orang yang diketuai langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Dikatakan Sahat, investigasi yang dilakukan personilnya ini hanyalah bentuk pengawasan. Terlebih pihaknya banyak menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp dan media sosial. Warga menduga adanya aktivitas hiburan malam yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Sahat menjelaskan, tim lapangan yang bertugas saat itu melakukan pemantauan secara tertutup dengan menyamar menggunakan pakaian biasa.
Penyamaran dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan warga sekaligus melihat langsung kondisi di lapangan tanpa menarik perhatian pihak yang menjadi sasaran pengawasan.
''Kalau kita pakai seragam, otomatis orang mengenali. Bisa saja tempatnya sudah tutup duluan sehingga kita tidak menemukan kebenaran dari laporan yang sesungguhnya. Karena itu, kita melakukan pemantauan secara tertutup,'' terang Sahat.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya penawaran jasa yang diduga mengarah pada perbuatan asusila. Petugas juga mendokumentasikan sejumlah temuan yang menurut hasil pengamatan mengindikasikan adanya aktivitas prostitusi.
Selain itu, Satpol PP menemukan Mihol dan aktivitas usaha hiburan yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Sahat memperkirakan terdapat puluhan orang yang menawarkan jasa di kawasan tersebut. Pengunjung yang datang juga diperkirakan mencapai puluhan orang, meski jumlah itu bukan hasil pendataan menyeluruh.
Ia juga menjelaskan, sejumlah orang yang ditemui mengaku berasal dari luar Kota Bengkulu. Namun, informasi tersebut sebagian berdasarkan pengakuan karena petugas tidak melakukan pemeriksaan identitas secara langsung selama pemantauan tertutup.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu berencana melayangkan surat teguran pertama kepada pihak terkait melalui Ketua RT 08.
Surat teguran itu akan memuat tiga poin utama, yakni penghentian kegiatan yang mengarah pada prostitusi atau perbuatan asusila, larangan menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan daerah, serta penghentian kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin.
''Hari ini akan menyampaikan surat teguran pertama. Pertama, untuk menghentikan kegiatan yang berbau asusila atau prostitusi. Kedua, tidak boleh menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di Kota Bengkulu. Ketiga, kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin harus segera dihentikan,'' jelasnya.
Surat tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, dan PT Pelindo selaku pemilik lokasi.
Sahat berharap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan itu mematuhi teguran yang diberikan. Jika tidak diindahkan, Satpol PP mempertimbangkan penertiban lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar razia gabungan.
''Kalau surat teguran tidak mereka indahkan, ada rencana kita melakukan razia gabungan. Saya tetap hanya menegakkan peraturan daerah. Saya percaya mereka akan patuh,'' katanya.
Selain kawasan eks lokalisasi, Satpol PP juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual Mihol serta tempat usaha panti pijat.
Saat menyamar dengan berpura-pura hendak membeli Mihol, di dua warung, petugas mendapati kedua tempat tersebut tutup. Tidak terlihat aktivitas penjualan saat pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, dari pemantauan terhadap dua tempat usaha panti pijat, Sahat menyebut pekerja yang ditemukan berasal dari sejumlah daerah di luar Kota Bengkulu. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dan identitas yang diketahui petugas. (**)