Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Pencurian dengan 7 TKP

Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Pencurian dengan 7 TKP

   Pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong
Kegiatan dihadiri oleh :
1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
2. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E, M.H.
3. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
4. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Desnal Eka Putra, S.H, M.H.
5. Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal. 
       Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/X/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 6 Oktober 2025. dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/129/X/RES.1.8./2025/Satreskrim/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 24 Oktober 2025.
 
TKP di Pinggir Jalan yang beralamatkan di Kel. Pelabuhan Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong.

Identitas Korban
- Nama​         : (ST)
- Umur​          : 62 Tahun
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat      : Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.
 
Identitas tersangka
1 .Nama​         : (AL)
- Umur​          : 17 Tahun
- Pekerjaan​ : Belum/Tidak Bekerja
- Alamat​      : Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.
 
2 , Nama​         : (TR);
- Umur​          : 27 Tahun;
- Pekerjaan​ : Belum/Tidak Bekerja;
- Alamat​       : Desa Pagar Besi Kec. Merigi Sakti Kab. Bengkulu Tengah.
 
Modus Operandi 
Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda milik motor korban tersebut dengan memanfaatkan situasi dan keadaan yang mana pada saat kejadian kunci kontak sepeda motor milik korban tertinggal pada kontak sepeda motor tersebut sehingga pelaku langsung dapat membawa pergi sepeda motor milik korban.
 
Kronologis Kejadian 
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 03.15 WIB kedua pelaku yang sedang duduk di Pinggir Jalan yang beralamatkan di Kel. Pelabuhan Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong.

- Yang mana pada saat sedang duduk bersantai tersebut korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya melintasi kedua pelaku dan berhenti di salah satu warung yang tidak jauh dari keberadaan pelaku.

- Kemudian pada saat korban berhenti di salah satu warung, korban masuk dan berbelanja pada warung tersebut sembari memarkirkan sepeda motor milik korban di pinggir jalan dengan meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor tersebut.

- Dan disaat bersamaan kedua pelaku melihat bahwa kunci kontak sepeda motor milik korban tertinggal pada sepeda motor korban tersebut kemudian pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut.
 
Kronologis Penangkapan 
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapati informasi bahwa ada nya di duga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan sedang berada di sebuah kosan yang beralamatkan di Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.

Mendapati hal tersebut unit Opsnal Polres Rejang Lebong yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong IPDA DESNAL EKA PUTRA, S.H., M.H. melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

- Dan sesampainya di sebuah kosan yang beralamatkan di Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong yang di duga sebagai tempat persembunyian pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut Kanit Pidum dan Unit Opsnal langsung melakukan pemetaan pada sebuah kosan yang di duga sebagai tempat persembunyiaan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

- Sehingga Kanit Pidum beserta Unit Opsnal langsung melakukan Upaya paksa, melakukan Penggeledahan terhadap kedua pelaku dan langsung mengamankan Barang Bukit yang di duga dari hasil Pencurian.

- Kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian pada 7 (tujuh) TKP yang berbeda : 

- Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan ( pembobolan warung ) :

- Yang dilakukan di sebuah warung yang beralamatkan di Kel. Rimbo Recap Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.

- Yang dilakukan di sebuah warung di Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.

- Yang dilakukan di sebuah warung di Desa Taba Mulan Kec. Merigi Kab. Kepahiang.

- Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan ( Pencurian sepeda motor ) :

- Melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic yang terjadi di Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.

- Melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda REVO FIT yang terjadi di Kel. Pelabuhan Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong.

- Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan ( Pembobolan konter Handphone ) :

- Melakukan pembobolan pada sebuah konter Handphone di Desa Teladan Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.

- Melakukan pembobolan pada sebuah konter Handphone di Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong.
 
Alat Bukti
- Keterangan Saksi.
- Surat.
- Petunjuk 
- Pengakuan tersangka.
 
Jenis Barang Bukti yang disita
- 1 (satu) lembar surat keterangan kredit Sepeda Motor Jenis Honda REVO FIT dengan Nopol : BD 6046 KT No. Sin : JBK1E1362176 No. Rangka : MH1JBK111GK364549  di PT Federal International Finance Group (FIFGROUP).

- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Sepeda Motor Jenis Honda REVO FIT dengan Nopol : BD 6046 KT No. Sin : JBK1E1362176 No. Rangka : MH1JBK111GK364549 An. HZ. SANTOSO.

- 1 (satu) unit Sepeda Motor Sepeda Motor Jenis Honda REVO FIT dengan Nopol : BD 6046 KT No. Sin : JBK1E1362176 No. Rangka : MH1JBK111GK364549.

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

- 1 Buah Kunci Liter T;
- 4 Buah mata Kunci Liter T;
- 18 Buah Mika HP;
- 7 Buah Pisau Carter;
- 1 Buah Magickom;
- 2 Buah Kipas Angin;
- 1 Buah Spiker;
- 1 Bungkus Masker;
- 4 Bungkus Kopi bubuk;
- 4 Bungkus Tepung;
- 6 bungkus Garam;
- 2 bungkus Gula;
- 1 Buah Jaket;
- 2 Buah Hoddie;
- 2 Buah Celana;
- 1 gulung Kabel Besar;
- 2 Buah terminal Kabel;
- 1 Buah Senjata tajam Jenis Celurit;
- 1 Karung akat motor;
- 3 Buah Kotak HP;
- 6 Buah korek api;
- 1 Buah obeng;
- 1 buah kaos Polisi;
- 1 buah Borgol Polisi;
- 1 buah Mesin Struk Brilink;
- 1 Kotak Permen ini penuh;
- 1 buah Centra Kepala;
- 1 buah ember.

Upaya yang telah dilakukan  Melakukan pemeriksaan tehadap saksi-saksi;
- Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti;
- Melakukan Upaya paksa terhadap Tersangka;
- Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka;
- Melakukan Penahanan terhadap Tersangka;
- Melengkapi Berkas Perkara.

pelaku di kenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (2l KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kegiatan selesai pukul 11.00 WIB berlangsung dengan tertib dan kondusif
Saat ini kedua pelaku tersangka telah di amankan dan di titipkan di Rutan pemasyarakatan kelas IIA Curup gina menjalani penegakan hukum,