Wakil Gubernur Bengkulu Mian mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu agar segera membayar atau mencicil kewajiban Pajak Air Tanah. Hal tersebut disampaikan Mian saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan se-Provinsi Bengkulu, Kamis (30/10).
“Sekarang kita sudah membahas piutang daerah kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan yang wajib mereka bayar, yaitu Pajak Air Tanah. Kita sudah sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau belum membayar agar segera menunaikan kewajibannya,” tegas Mian.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan realisasi Pajak Air Tanah dari sektor perkebunan pada tahun ini mencapai Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp10 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyatakan optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Nilai pajak dari perusahaan perkebunan dan pertambangan sudah kita sampaikan satu per satu. Dalam dua sampai tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta mereka segera menyelesaikan tagihan tersebut,” ujar Hadianto.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajiban pajaknya, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.