Kuasa Hukum Latifah Sesalkan Akun Anonim yang Menyebar Video Menyudutkan Kliennya di Medsos

Benni Hidayat SH

SIBERKLIK.COM - Kuasa hukum Latifah, Benni Hidayat SH menyesalkan viralnya video di media sosial (Medsos) yang menyudutkan kliennya. Video itu diketahui disebar dari sejumlah akun anomin.

"Kami sangat menyesalkan adanya oknum dengan akun anonim yang menyebarkan video terkait persidangan klien kami di medsos secara tidak berimbang," tegas Benni dalam keterangan persnya Sabtu (11/7) di hadapan sejumlah awak media.

Diakui Benni dalam video yang diunggah itu membuat memuat gambar persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis 9 Juli 2026 lalu. 

Sayangnya pada narasi yang dibuat dalam video itu sangat menyudutkan pihaknya. 

Pembuat video ujar Benni diduga melakukan editing dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya yang sangat merugikan kliennya.

"Dalam narasi video tersebut dibuat seolah-olah saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan itu menyatakan bahwa klien kami bersalah. Padahal faktanya tidak seperti itu," terangnya.

Benni juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebar video dan mengunggahnya di Medsos dengan akun anonim untuk memframing kasus dengan tujuan tertentu.

Setelah dilakukan penelusuran pihaknya, Benni mengetahui siapa oknum pemilik akun-akun anonim tersebut. Bahkan juga mengetahui siapa oknum yang mengirim video tersebut ke sejumlah akun anonim itu.

Benni juga mengatakan bahwa beberapa pemilik akun anonim tersebut sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahannya.

"Beberapa akun yang sudah diketahui itu secara sukarela menghapus postingan video itu. Namun beberapa akun anonim lainnya belum menghapus," kata Beni.

"Dari penelusuran kami juga diketahui bahwa akun-akun anonim ini diduga kerap melakukan unggahan yang memframing kasus kasus lain selain kasus yang tengah kami tangani saat ini," lanjutnya menerangkan.

Terkait oknum penyebar video itu, Benni mengaku belum melakukan langkah hukum. Namun ia meminta agar para konten kreator agar lebih bijak dan objektif dalam membuat konten di Medsosnya.

"Kami juga meminta kepada masyarakat atau netizen untuk bisa lebih bijak dalam menyaring dan meneruskan informasi dari Medsos agar bisa terhindar dari jerat UU ITE," harapnya. (AK)