Bengkulu Selatan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Senin (26/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Reno Wijaya bersama Kanit Tipidkor Ipda M. Dwiky Darmawan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Namun, keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“Ya, hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Desa Suka Bandung,” kata AKP Reno Wijaya saat dikonfirmasi wartawan.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut.
Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Identitas pihak yang diduga bertanggung jawab maupun besaran potensi kerugian negara juga belum disampaikan secara resmi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Suka Bandung tahun anggaran 2022–2023.